Tak Terima
di-PHK Mantan Karyawan Gugat Perusahaan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Perseteruan antara PT Bank Danamon Indonesia dengan
mantan karyawannya bernama Dihorbo Pardomuan Silitonga terus berlanjut.
Menganggap disepelekan oleh perusahaannya, Dihorbo pun melayangkan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa
(18/9/2012).
Sidang yang digelar di Ruang
Tirta di lantai dua PN Medan, Selasa (18/9/2012) beragendakan pembuktian secara
tertulis. Namun karena kedua belah pihak tidak dapat menghadirkan saksi-saksi
terkait kasus pemecatan ini, majelis hakim Karto Sirait pun terpaksa menunda
persidangan hingga pekan depan.
Diluar persidangan, Dihorbo
Pardomuan selaku penggugat, menjelaskan pemberhentiannya tidak sesuai prosedur
serta melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sebab menurut Dihorbo dirinya
tidak pernah diberikan Surat Peringatan (SP) sebelum mengeluarkan keputusan PHK
kepadanya.
Selain itu, manajemen perbankan
tersebut pada saat melakukan PHK terhadapnya tidak ada menyertakan demosi
(penurunan jabatan) terlebih dahulu untuk menandatangani pesangon yang akan
diberikan kepadanya, dan pesangon yang diberikan ia anggap tidak sesuai dengan
loyalitasnya selama ini.
"Saya merasa keberatan
dengan hasil mediasi di Disnaker Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Pada hasil
mediasi pesangon yang diberikan berdasarkan demosi jabatan saya tiga bulan
terakhir sebelum di-PHK. Seharusnya pesangon diberikan berdasarkan jabatan saya
sebelumnya dan harus menilai loyalitas saya pada perusahaan ini," ujarnya
kepada wartawan.
Masih kata Dihorbo, dia
menyayangkan mediasi yang dilakukan bertempat di Disnaker Sumatera Utara ketika
itu. "Harusnya terlebih dahulu dilakukan mediasi di Disnaker Pematang
Siantar, tempat saya bekerja. Saya tidak tahu menahu tentang hukum, jadi saya
mengikuti sistem mereka yang menyebabkan ketidakadilan ini," ungkapnya.
Sementara itu, HR Region Manager
PT Bank Danamon Indonesia, Siska, menyatakan proses pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihaknya mengaku berdasarkan
surat PHK yang dikeluarkan pada pertemuan Bipartit tertanggal 12 Februari 2012
dan 15 Maret 2012 serta mediasi pada tanggal 04 April 2012 dan 11 April 2012,
secara jelas dan nyata Dihorbo telah terbukti melanggar sistem kerja PT Bank
Danamon Indonesia tahun 2011-2013 Pasal 46, tentang Pelanggaran Yang Dapat
Dikenakan PHK sesuai ayat (1) huruf (a) jo Pasal 49 tentang PHK huruf (h) jo
surat Keputusan Direksi PT Bank Danamon Indonesia tanggal 27 Juni 2011.
Seperti diketahui, kasus ini
bermula pada saat dikeluarkannya surat pemutusan kerja sepihak kepada Dihorbo.
Tergugat dalam hal itu PT Bank Danamon Indonesia menganggap penggugat yaitu
Dihorbo telah melakukan tindakan Fraud (mark up dana pinjaman debitur) ketika
menjabat sebagai Cluster Credit Officer di Cluster SEMM Pematang Siantar yang
mengakibatkan perusahaan merugi dari total pinjaman yang dikeluarkan bank
sebesar Rp 210 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar