Minggu, 12 Oktober 2014

Tulisan Pertemuan 1

Tak Terima di-PHK Mantan Karyawan Gugat Perusahaan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Perseteruan antara PT Bank Danamon Indonesia dengan mantan karyawannya bernama Dihorbo Pardomuan Silitonga terus berlanjut. Menganggap disepelekan oleh perusahaannya, Dihorbo pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/9/2012).

Sidang yang digelar di Ruang Tirta di lantai dua PN Medan, Selasa (18/9/2012) beragendakan pembuktian secara tertulis. Namun karena kedua belah pihak tidak dapat menghadirkan saksi-saksi terkait kasus pemecatan ini, majelis hakim Karto Sirait pun terpaksa menunda persidangan hingga pekan depan.

Diluar persidangan, Dihorbo Pardomuan selaku penggugat, menjelaskan pemberhentiannya tidak sesuai prosedur serta melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Sebab menurut Dihorbo dirinya tidak pernah diberikan Surat Peringatan (SP) sebelum mengeluarkan keputusan PHK kepadanya.

Selain itu, manajemen perbankan tersebut pada saat melakukan PHK terhadapnya tidak ada menyertakan demosi (penurunan jabatan) terlebih dahulu untuk menandatangani pesangon yang akan diberikan kepadanya, dan pesangon yang diberikan ia anggap tidak sesuai dengan loyalitasnya selama ini.

"Saya merasa keberatan dengan hasil mediasi di Disnaker Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Pada hasil mediasi pesangon yang diberikan berdasarkan demosi jabatan saya tiga bulan terakhir sebelum di-PHK. Seharusnya pesangon diberikan berdasarkan jabatan saya sebelumnya dan harus menilai loyalitas saya pada perusahaan ini," ujarnya kepada wartawan.

Masih kata Dihorbo, dia menyayangkan mediasi yang dilakukan bertempat di Disnaker Sumatera Utara ketika itu. "Harusnya terlebih dahulu dilakukan mediasi di Disnaker Pematang Siantar, tempat saya bekerja. Saya tidak tahu menahu tentang hukum, jadi saya mengikuti sistem mereka yang menyebabkan ketidakadilan ini," ungkapnya.
Sementara itu, HR Region Manager PT Bank Danamon Indonesia, Siska, menyatakan proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihaknya mengaku berdasarkan surat PHK yang dikeluarkan pada pertemuan Bipartit tertanggal 12 Februari 2012 dan 15 Maret 2012 serta mediasi pada tanggal 04 April 2012 dan 11 April 2012, secara jelas dan nyata Dihorbo telah terbukti melanggar sistem kerja PT Bank Danamon Indonesia tahun 2011-2013 Pasal 46, tentang Pelanggaran Yang Dapat Dikenakan PHK sesuai ayat (1) huruf (a) jo Pasal 49 tentang PHK huruf (h) jo surat Keputusan Direksi PT Bank Danamon Indonesia tanggal 27 Juni 2011.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada saat dikeluarkannya surat pemutusan kerja sepihak kepada Dihorbo. Tergugat dalam hal itu PT Bank Danamon Indonesia menganggap penggugat yaitu Dihorbo telah melakukan tindakan Fraud (mark up dana pinjaman debitur) ketika menjabat sebagai Cluster Credit Officer di Cluster SEMM Pematang Siantar yang mengakibatkan perusahaan merugi dari total pinjaman yang dikeluarkan bank sebesar Rp 210 juta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar