1. PENGERTIAN PLAGIAT
1.1. Plagiarisme adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
■menggunakan
tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan
menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil
persis dari tulisan lain
■mengambil
gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan
Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan
plagiarisme:
■Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
■Mengakui
gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
■Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
■Mengakui
karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
■Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
■Meringkas
dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
■Meringkas
dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan
pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
■menggunakan
informasi yang berupa fakta umum.
■menuliskan
kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan
memberikan sumber jelas.
■mengutip
secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian
kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sumber :
http://plagiatism.blogspot.com/2010/02/pengertian-plagiant.html
1.2. Plagiarisme,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak
cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh
undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain
dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan
karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat
disebut plagiator atau penjiplak.
Sumber :
http://gakpunyablog.wordpress.com/2011/06/02/pengertian-plagiat/
1.3. Pengambilan
karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri; jiplakan
sumber:
http://www.artikata.com/arti-345419-plagiat.html
2. UU TENTANG PLAGIAT SERTA SANKSI-SANGKI UNTUK PARA PLAGIATOR
■Peraturan
keperdataan yang berkaitan dengan kasus :
KUHPer :
Pasal 529 KUHPer
Pasal 548 KUHPer
Pasal 557 KUHPer
Pasal 570 KUHPer
Pasal 572 KUHPer
Pasal 584 KUHPer
Pasal 612 KUHPer
UU nomor 19 tahun
2002 tentang hak cipta :
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (1),(2)
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 26 ayat (1)
■Sanksi
Plagiat (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh
gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
■Pencabutan
gelar (Pasal 25 ayat 2).
■dipidana
penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta
rupiah (Pasal 70).
Hak Cipta
■Memberi
perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
■Timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
■Dianggap
sebagai benda bergerak.
■Dapat
beralih atau dialihkan.
■Ciptaan
yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
■Pidana
penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah,
atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar
rupiah.
Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
■Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
■Ceramah,
kuliah, pidato dan sejenis;
■Alat
peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
■Lagu
atau musik dgn atau tanpa teks;
■Drama
atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
■Seni
rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni
terapan;
■Arsitektur;
■Peta;
■Seni
batik;
■Fotografi;
■Sinematografi
Ruang Lingkup HAKI
■Hak
cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
■Merek;
■Indikasi
geografis;
■Rancangan
industri;
■Paten;
■Desain
layout dari rangkaian elektronik terpadu;
■Perlindungan
thd rahasia dagang; dan
■Pengendalian
praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.
Cara Menghindari Plagiat
■Cantumkan
dua tanda petik (“) pada
pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya
dengan benar;
■Tulis
ulang (paraphrase); dan
■Cantumkan
sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan Paraphrase
■Baca
ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
■Gunakan
kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
■Urutkan
pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
■Periksa
ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak
menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Sumber:
file:///E:/DUTY%20OF%20CAMPUS/semester%20IV/SISTEM%20TELEKOMUNIKASI/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html
3. Plagiarisme Dalam
Hukum Indonesia
Untuk melakukan “eksaminasi” terhadap fenomena tersebut,
maka hal yang pertama yang harus didudukan ialah bagaimanakah plagiarisme musik
itu diatur dalam hukum Republik ini. Banyak insan musisi hingga pengamat musik
macam Bens Leo yang mengatakan bahwa sebuah lagu dikatakan meniru/menjiplak
karya lagu yang lain apabila memiliki kesamaan hingga 8 bar. Namun satu yang
pertanyaan yang kemudian muncul ialah dari manakah aturan 8 bar itu timbul?
Karena segala peraturan di negara ini, dari mulai UU Hak Cipta hingga berbagai
kode etik tidak menyebutkan hal itu. UU Hak Cipta hanya menyebutkan pelarangan
pengeksploitasian, pengumuman, maupun perbanyakan karya cipta (termasuk lagu)
yang setidaknya memenuhi persyaratan memiliki kesamaan pada pokoknya. Apakah
lagu-lagu D’Masiv memang telah memenuhi ketentuan tersebut (persamaan pada
pokoknya)? Saya bukan musisi ataupun Masiver (sebutan para fans D’Masiv), tapi
saya akan coba melakukan telaah lebih mendalam dari bidang yang saya kuasai,
yakni legalitas sebuah “tudingan publik” pada fenomena tersebut. Benarkan
D’Masiv band plagiat?
Setidaknya terdapat 8 lagu D’Masiv yang diduga merupakan
plagiat dari Band-Band Internasional. Berikut lagu-lagu dimaksud:
1). Cinta Ini
Membunuhku = I Don’t Love You – My Chemical Romance
2). Diam Tanpa Kata
= Awakening – Switchfoot
3). Dan Kamu =
Head Over Heels (in This Life) – Switchfoot
4). CInta Sampai
di Sini = Into The Sun – Lifehouse
5). Sebelah Mata =
The Take Over, The Break’s Over – Fall Out Boy
6). Dilema =
Soldier’s Poem – Muse
7). Tak Pernah
Rela = Is It Any Wonder – Keane
8). Lukaku = Drive
– Incubus
Setelah saya mencoba melakukan perbandingan dengan
mendengarkan lagu-lagu tersebut secara bergantian, dan kesimpulan saya ialah
iya, memang ada persamaan, yang mana persamaan pada lagu-lagu yang ditudingkan
tersebut umumnya terdapat pada intro lagu, bahkan kemiripannya sangat kental
pada lagu “Cinta Ini Membunuhku” yang diduga mencontek lagu “I Don’t Love
You”-nya My Chemical Romance serta pada lagu “Cinta Sampai Di Sini” yang diduga
mencontek lagu “Into The Sun”-nya Lifehouse. Meskipun memiliki kemiripan pada
intro, namun tidak pada keseluruhan/pokoknya atau bahkan reff lagunya yang
seringkali menjadi inti popularitas sebuah lagu. Sehingga saya dapat katakan,
lagu-lagu D’Masiv tidak terasosiasikan dengan lagu-lagu band luar yang
ditudingkan alias tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lagu-lagu yang
ditudingkan tersebut, dimana apabila kita hilangkan/ganti intro dengan not yang
lain tidak serta merta akan menggubah reff atau inti lagu-lagu tersebut,
terkecuali apabila kunci dasar yang dimainkan memang sama mutlak, dari awal
hingga akhir, namun saya tidak menemukan kesamaan ekstrim seperti itu. Ketika
mendengar lagu “Cinta Ini Membunuhku” (meskipun mirip) namun saya tidak lantas
teringat pada “I Don’t Love You”-nya MCR, karena memang kesamaannya hanya pada
intro-nya saja, tidak pada kunci dasar, pokok atau “jiwa” dari
lagu-lagu tersebut, dimana not selanjutnya jelas berbeda,
dan itu terjadi di hampir semua dugaan kemiripan lagu-lagu D’Masiv. So, sense
otak kanan saya tidak menyatakan itu plagiasi.
Menurut saya, justru lebih menarik untuk mengeksaminasi lagu
“Perempuan Yang Paling Cantik Di Negeriku Indonesia”- Dewa 19 yang diduga
memiliki kemiripan dengan lagu “Kekasih Yang Tak Dianggap”- Kertas (terakhir
dibawakan oleh Pinkan Mambo) serta “Change The World” yang merupakan OST.
Inuyasha yang dibawakan oleh sebuah Band Jepang, dimana ketiga lagu tersebut
memiliki kesamaan yang cukup jelas pada reff, yang merupakan bagian sentral
dari sebuah lagu. Atau pada contoh kasus kemiripan lain, yakni “Bukan
Superstar” yang dibawakan oleh Project Pop yang diduga mencontek lagu Kangen
Band yang berjudul “DOY”. Bahkan Gumilar alias Gugum Project Pop pun tidak
menafikan jika lagu yang diciptakannya tersebut mirip dengan DOY-nya Kangen
Band, dan dia hanya mengatakan bahwa ialah sebuah kewajaran sebuah lagu
memiliki kemiripan, itu yang namanya terinspirasi, asalkan tidak benar-benar
mencontek. Belum lagi lagu “Anugerah Terindah Yang Pernah Kumiliki” -Sheila on
7 yang memiliki kemiripan dengan lagu lawasnya Cat Stevens yang berjudul
“Father and Son”. Menurut saya kasus-kasus sebagaimana disebutkan itu jauh
lebih sensitif kemiripannya dibanding dengan karya-karya lagu D’Masiv, namun
entah kenapa Yovie dan pihak-pihak lainnya banyak yang memojokan D’Masiv seraya
membentuk opini publik bahwa D’Masiv merupakan band plagiat. Apakah hanya
karena banyak (8 lagu dalam satu album) yang memiliki kesamaan, yang
sesungguhnya pun hanya pada bagian kecil dan bukan “core song”?
4. Definisi
Plagiarisme
Baiknya lagi kita perlu menyimak terlebih dahulu apa itu
plagiarisme yang “hidup” di dunia musik internasional. Blacks Law Dictionary
memberikan definisi plagiarism sebagai Tindakan meniru komposisi liteatur atau bahagian
dari atau kutipan pendek dari tulisan atau ide-ide atau bahasa-bahasa yang sama
dan menjadikannya sebagai hasil pemikiran sendiri, bila material ini dilindungi
Hak Cipta, maka tindakan-tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran Hak
Cipta. Sedangkan Wikipedia memberikan definisi bahwa plagiarisme musik adalah
penggunaan atau proses imitasi yang dilakukan pencipta lagu lain dan
menyajikannya kembali sekaligus mengklaimnya sebagai karya asli sendiri.
Satu hal yang perlu diingat dalam plagiarisme ialah mengenai
adanya kemiripan alamiah, yakni kemiripan yang murni lahir secara alamiah dan
naluriah akal manusia tanpa adanya pengaruh dari luar pemikirannya. Bisa saja 2
(dua) orang menciptakan sebuah karya lagu yang memang memiliki kunci dasar sama
baik di waktu yang sama ataupun beda tanpa adanya pengaruh satu sama lain, hal
yang seperti itu tidak bisa diperbataskan oleh undang-undang. Meskipun
demikian, kemiripan alamiah tidak serta merta dapat dijadikan “tameng” terhadap
adanya dugaan suatu tindakan plagiat, apabila ada dugaan plagiarisme
sebagaimana dimaksud, maka yang perlu dibuktikan terlebih dahulu ialah access
factor (faktor akses) dari si pencipta
lagu terhadap lagu yang telah lahir terlebih dahulu yang diduga sebagai lagu
yang diconteknya. Sejauh mana si pencipta lagu yang dituding plagiat memiliki
akses yang cukup terhadap lagu yang dianggap mirip tersebut. Apabila faktor
akses telah terpenuhi dan ditambah dengan adanya indikasi kemiripan lagu
melalui identifikasi telinga, maka cukuplah kiranya hal tersebut untuk
dijadikan dugaan awal terjadinya sebuah plagiarisme karya cipta lagu. Namun
eksaminasi sebuah dugaan plagiarisme karya cipta lagu tidak selesai pada titik
itu, pada tingkat yang lebih formal legalistik harus dibuktikan beberapa elemen
substansial yang terdapat pada karya cipta lagu tersebut. apa sajakah elemen
dimaksud?
Robert C. Osterberg dan Eric C. Osterberg dalam bukunya
“Substansial Similarity In Copyright Law” menyatakan bahwa “Substantial
similarity in music may be found through an examination of any of a large array
of elements including melody, harmony, rhythm, pitch, tempo, phrasing, timbre,
tone, spatial organization, consonance, dissonance, accents, basslines, new
technological sounds dan overall structure”. Dari uraian tersebut telah jelas
bahwa untuk mengidentifikasi sebuah plagiarisme karya lagu ialah tidak semudah
yang dibayangkan dan tidak sesederhana hanya menyatakan ukuran 8 bar (bahkan
saya pun ragu lagu-lagu D’Masiv apakah memang memenuhi ketentuan 8 bar
tersebut). Melodi, harmoni, rithem, pitch, tempo, penyusunan kata-kata, warna
nada, nada, pengaturan spasial, konsonan, kejanggalan bunyi, aksen, bassline,
serta struktur dan teknologi suara baru merupakan elemen-elemen yang perlu
diidentifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan suatu simpulan plagiarisme karya
cipta lagu. Begitu banyak elemen identifikasi yang harus dipenuhi untuk
menentukan apakah pada sebuah lagu terdapat persamaan pada pokoknya
(substantial similarity) atau tidak, sehingga untuk menentukan sebuah lagu itu
memiliki persamaan pada pokoknya dengan lagu lain ialah sebuah hal yang
kompleks, terlebih di negara ini belum ada sebuah bentuk pengaturan yang
konkrit tentang plagiarisme karya lagu sebagaimana dimaksud.
Kasus Joe Satriani vs Coldplay
Sebagai perbandingan konkrit ialah pada perkara Joe Satriani
vs Coldplay, dimana Joe Satriani menuding Chris Martin cs telah menjiplak
lagunya yang telah lahir terlebih dahulu yang berjudul “If I Could Fly” pada
lagu “Viva La Vida” yang dirilis oleh Coldplay dan cukup menuai kesuksesan.
Adapun perkara tersebut tengah diproses di Pengadilan Federal Los Angeles,
Amerika Serikat. Perkara tersebut memang dapat menjadi sebuah refleksi yang
konkrit dari pembahasan ini, dimana memang dugaan kemiripan itu ada pada bagian
inti lagu yang menjadi not dasar lagu, yakni bagian Chorus dari “If I Could
Fly” bahkan memiliki struktur melodi, harmoni dan rhythm yang sama dengan “If I
Could Fly”. Bagi orang awam seperti saya, sekilas yang terdengar pada melodi
vokal Chris Martin memang sangat identik dengan melodi gitar Joe Satriani,
sehingga saat mendengar lagu “Viva La Vida” kita akan lantas teringat
(terasosiasikan) dengan lagu ”If I Could Fly”, ilustrasi “keteringatan” atau
kemiripan pada persamaan pada pokoknya sebagaimana dimaksud merupakan syarat
mutlak untuk terbuktinya sebuah plagiarisme karya cipta lagu.
Dengan demikian, di tengah ketiadaan perangkat hukum yang
mumpuni dan tegas dalam mengaturnya, maka tidaklah arif (apalagi untuk seorang
seniman/musisi) untuk melakukan tudingan-tudingan sporadik terhadap sebuah Band
yang dituding plagiat, biarlah masyarakat yang menilai. Kalau memang masyarakat
suka, ya biarkanlah masyarakat menikmati rasa sukanya, sejauh memang
kemiripan-kemiripan itu tidak jatuh pada ketentuan persamaan pada pokoknya
(substantial similarity). Bahkan rocker gaek Ahmad Albar pernah berujar bahwa
biarkan saja ada Band Plagiat, karena memang negeri ini negeri plagiat. Ada
betulnya memang, jangan sampai semakin sering orang berteriak (seperti Yovie)
tentang plagiarisme sempit justru akan semakin mempersempit jarak antara
plagiarisme dengan inspirasi, sebagai catatan, inspirasi ialah “oksigen” bagi
musisi dalam menciptakan sebuah karya lagu. Kalau itu sampai terjadi, hancurlah
dinamika musik dalam negeri. Dewa 19 yang mengorbit pada Queen, Nidji pada
Coldplay, The Fly pada U2, Saint Loco pada Linkin Park, Netral pada Blink 182
dan banyak yang lainnya pastinya akan kelimpungan menerima dampaknya. Belum
lagi band-band pendatang baru yang justru mengorbit pada band-band lokal
sendiri, pasti akan lebih sensitif mengundang kekisruhan, Bahkan jika memang
tudingan-tudingan murahan tentang plagiarisme lagu semakin gencar didengungkan
tanpa dasar, maka akibatnya ialah mungkin akan muncul tudingan-tudingan
plagiarisme lagu seperti ini:
Ari Lasso (Tulus) => Bryan Adams (When You Love Someone)
BIP (1000 Puisi) => U2 (I Still Haven’t Found What I’m
Looking For)
Boomerang (Gadis Extravaganza) => Guns N Roses (Welcome
To The Jungle)
Caffeine (Tiara) => U2 (Stay)
Dewa (Arjuna Mencari Cinta) => U2 (I Still Haven’t Found
What I’m Looking For) + The Police (Roxanne)
Dewa (Pangeran Cinta) => Led Zeppelin (Immigrant Song)
Dewa (Hadapi Dengan Senyum) => Queen (Let Us Cling
Together)
Ratu (Lelaki Buaya Darat) => Chantal Kreviazuk (Another
Small Adventure)
Sheila On 7 (Karna Aku Setia) => Oasis ((What’s The
Story) Morning Glory)
Sheila On 7 (Kita) => Blur (Coffee & TV)
Sheila On 7 (Percayakan Padaku) => The Beatles
(Blackbird)
Sheila On 7 (Saat Aku Lanjut Usia) => The Beatles (When
I’m Sixty Four)
Sheila On 7 (Seandainya) => Blur (No Distance Left To
Run)
Sheila On 7 (Temani Aku) => Oasis (She’s Electric
Sheila On 7 (Tunggu Aku Di Jakarta) => Oasis (Champagne
Supernova)
Titi DJ (Bahasa Kalbu) => Nikka Costa (First Love)
Titi DJ (Sang Dewi) => Garbage (The World Is Not Enough)
Anda (Tentang Seseorang) => Coldplay (Don’t Panic)
Bondan (Bunga) => Mel C (Never Be The Same Again)
Caffeine (Hidupku Kan Damaikan Hatimu) => Saigon Kick (I
Love U)
Diah Iskandar (Surat Undangan) => The Jackson Five (I’ll
Be There)
Dewa (Satu Sisi) => Duran-Duran (Save A Prayer)
Dhani & Chrisye (Jika Surga Dan Neraka) => Portishead
(Glorybox)
Element (Kupersembahkan Nirwana) => Theme 007
Glenn Fredly (Cinta Silver) => Bachelor Number One (Dream
I’m In)
J-Rocks (Hampir Semua Lagunya) => Lagu-lagu L’Arc~en~Ciel
Krisdayanti (Cobalah Untuk Setia) => Penny Taylor (Total
Eclipse Of My Heart)
Melly (Ada Apa Dengan Cinta => Mono (Life In Mono)
Melly (Demikianlah) => Blink 182 (First Date)
Melly (Dunia Milik Berdua) => Avril Lavigne (Sk8er Boi)
Melly (Ku Bahagia) => Shades Apart (Stranger By The Day)
Melly (Tak Tahan Lagi) => T.A.T.U (Not Gonna Get Us)
Pas Band (Biarlah & Kumerindu) => The Nixons (Sister)
Peterpan (Ada Apa Denganmu) => U2 (Bad) & Simple Plan
(Every Time)
Peterpan (Di Atas Normal) => Muse (Jimmy Cane)
Potret (17 tahun) => The Cardigans (Carnival)
Potret (Bagaikan Langit) => Weezer (The Good Life)
Potret (Diam) => Weezer (Say It Ain’t So)
Potret (Jadi Kekasihku) => Ligthning Seeds (Lucky You)
Potret (Mak Comblang) => Supergrass (Alright)
Radja (Jujur) => The Radios (Teardrops)
Radja (Tulus) => Stevie Wonder (Lately)
Saint Loco (Microphone Anthem) => RUN DMC (Me Myself And
Microphone)
Seurieus (Rocker Juga Manusia) => Queensryche (Silent
Lucidity)
Sheila On 7 (Berhenti Berharap) => Steel Heart (Mama
Don’t Cry)
T-Five (MIRc) => House Of Pain (Jump Around)
http://72legalogic.wordpress.com/2009/05/13/sebuah-catatan-tentang-plagiarisme-karya-cipta-lagu-benarkah-dmasiv-band-plagiat/
untuk informasi lebih lanjut klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar