Jumat, 22 November 2013

Netiquette


1.      Pengertian Netiquette
Netiquette adalah kombinasi dari “jaringan” dan “etiket”. Netiquette adalah istilah yang menggambarkan etiket di dalam internet. Internet sebagai kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas internet. Netiquette mencakup etiket dari semua jenis komunikasi internet seperti email, papan pesan, forum, dan pesan instan. Sebenarnya Netiquette ini adalah hal yang umum dan biasa, sama halnya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.

2.      Beberapa aturan yang ada pada Netiquette

1.       Amankan diri sendiri, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dengan mengamankan komputer anda, dengan memasang antivirus atau personal firewall.
2.       Jangan terlalu mudah percaya dengan internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda.
3.       Harus yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
4.       Menghargai pengguna lain di internet.

3.      Cara Menghargai Pengguna Lain di Internet

1.       Jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
2.       Jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secaraa illegal dari internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no.kartu kredit.
3.       Jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
4.       Jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
5.       Jangan flaming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat forum.

4.      Fungsi Netiquette
Netiquette berfungsi sebagai seperangkat pedoman umum yang dapat membuat komunikasi internet yang berguna dan sipil. Misalnya, mengirimkan puluhan surat berantai email ke teman mungkin tampak seperti pengalihan menyenangkan, tetapi dapat menjadi jengkel  ke orang yang menerima mereka. Mengirim volume besar email impersonal atau pesan lain kepada orang lain dikenal sebagai “spam” dan sering disukai. Ada aturan umum tertentu, seperti mengirim “spam”, yang umumnya dianggap etiket buruk di internet, namun komunitas online tertentu mungkin memiliki budaya mereka sendiri dan standar netiquette.

5.      Manfaat Netiquette
                Netiquette dapat bermanfaat dalam hal itu dapat mencegah orang dari mengirimkan komunikasi perlu yang dapat membuang-buang waktu orang lain. Hal ini juga dapat mencegah orang dari posting konten yang tidak patut atau jelek di internet. Misalnya, teks ditulis dalam huruf kapital sehingga sering dianggap “berteriak” dalam komunikasi online dan disukai di komunitas internet banyak.

6.      Fitur Netiquette
Fitur dari Netiquette dapat bervariasi secara signifikan dari satu komunitas web yang lain tetapi ada beberapa standar yang diterima secara umum di internet. Lain kemudian menahan diri dari penggunaan spam dan huruf kapital yang berlebihan, menahan diri dari membuat komentar cabul atau diskriminatif juga merupakan aturan umum. Indiana University merekomendasikan menulis online informasi dalam paragraf ringkas dengan kapitalisasi yang tepat dan tanda baca dan menjadi bijaksana dengan bahasan Anda, terutama untuk forum-forum publik dan ketika menulis komunikasi kelompok, seperti email massal.

7.      Identifikasi
Bila pengguna baru untuk sebuah komunitas web, seperti forum web baru, masyarakat mungkin telah menerima aturan netiquette bahwa pengguna tidak akrab dengan. Hal ini dapat membantu untuk mengamati dan membaca komunikasi anggota lain dari komunitas web untuk mengambil pada netiquette diterima.

8.      Pertimbangan
Beberapa pengguna internet keluar dari jalan mereka untuk mematahkan aturan yang telah ditetapkan netiquette. Orang-orang yang membuat pesan khusus untuk menghasut kemarahan, menyebabkan diskusi gunanya atau orang lain kejut kadang-kadang menyebut “troll internet”. Menanggapi orang-orang yang membuat pesan khusus untuk mendapatkan kenaikan dari orang lain dikenal sebagai “memberi makan troll itu”. Penghinaan online dan pelanggaran lain dari netiquette kadang-kadang disebut “menyala”. Kedua “trolling” dan “menyala” dianggap netiquette yang buruk.

                  http://kutubuku.web.id/2511/apakah-arti-netiquette

Untuk materi Chatting klik disini
Untuk materi WWW klik disini
Untuk materi Email klik disini, dan
Untuk materi Search Engine klik disini.

Kamis, 07 November 2013

Cyber Crime

1. PENGERTIAN PLAGIAT
 1.1.      Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Sumber : http://plagiatism.blogspot.com/2010/02/pengertian-plagiant.html


1.2.      Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
Sumber : http://gakpunyablog.wordpress.com/2011/06/02/pengertian-plagiat/

1.3.      Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan
 sumber: http://www.artikata.com/arti-345419-plagiat.html

 2. UU TENTANG PLAGIAT SERTA SANKSI-SANGKI UNTUK PARA PLAGIATOR
Peraturan keperdataan yang berkaitan dengan kasus :
KUHPer :
Pasal 529 KUHPer
Pasal 548 KUHPer
Pasal 557 KUHPer
Pasal 570 KUHPer
Pasal 572 KUHPer
Pasal 584 KUHPer
Pasal 612 KUHPer

 UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (1),(2)
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 26 ayat (1)
Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).

Hak Cipta
Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Dianggap sebagai benda bergerak.
Dapat beralih atau dialihkan.
Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.

Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi
Ruang Lingkup HAKI
Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
Merek;
Indikasi geografis;
Rancangan industri;
Paten;
Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
Perlindungan thd rahasia dagang; dan
Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.

Cara Menghindari Plagiat
Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
Tulis ulang (paraphrase); dan
Cantumkan sumbernya dengan benar.

Cara Melakukan Paraphrase
Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Sumber: file:///E:/DUTY%20OF%20CAMPUS/semester%20IV/SISTEM%20TELEKOMUNIKASI/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html

3. Plagiarisme Dalam Hukum Indonesia
Untuk melakukan “eksaminasi” terhadap fenomena tersebut, maka hal yang pertama yang harus didudukan ialah bagaimanakah plagiarisme musik itu diatur dalam hukum Republik ini. Banyak insan musisi hingga pengamat musik macam Bens Leo yang mengatakan bahwa sebuah lagu dikatakan meniru/menjiplak karya lagu yang lain apabila memiliki kesamaan hingga 8 bar. Namun satu yang pertanyaan yang kemudian muncul ialah dari manakah aturan 8 bar itu timbul? Karena segala peraturan di negara ini, dari mulai UU Hak Cipta hingga berbagai kode etik tidak menyebutkan hal itu. UU Hak Cipta hanya menyebutkan pelarangan pengeksploitasian, pengumuman, maupun perbanyakan karya cipta (termasuk lagu) yang setidaknya memenuhi persyaratan memiliki kesamaan pada pokoknya. Apakah lagu-lagu D’Masiv memang telah memenuhi ketentuan tersebut (persamaan pada pokoknya)? Saya bukan musisi ataupun Masiver (sebutan para fans D’Masiv), tapi saya akan coba melakukan telaah lebih mendalam dari bidang yang saya kuasai, yakni legalitas sebuah “tudingan publik” pada fenomena tersebut. Benarkan D’Masiv band plagiat?
Setidaknya terdapat 8 lagu D’Masiv yang diduga merupakan plagiat dari Band-Band Internasional. Berikut lagu-lagu dimaksud:
1).     Cinta Ini Membunuhku = I Don’t Love You – My Chemical Romance
2).     Diam Tanpa Kata = Awakening – Switchfoot
3).     Dan Kamu = Head Over Heels (in This Life) – Switchfoot
4).     CInta Sampai di Sini = Into The Sun – Lifehouse
5).     Sebelah Mata = The Take Over, The Break’s Over – Fall Out Boy
6).     Dilema = Soldier’s Poem – Muse
7).     Tak Pernah Rela = Is It Any Wonder – Keane
8).     Lukaku = Drive – Incubus
Setelah saya mencoba melakukan perbandingan dengan mendengarkan lagu-lagu tersebut secara bergantian, dan kesimpulan saya ialah iya, memang ada persamaan, yang mana persamaan pada lagu-lagu yang ditudingkan tersebut umumnya terdapat pada intro lagu, bahkan kemiripannya sangat kental pada lagu “Cinta Ini Membunuhku” yang diduga mencontek lagu “I Don’t Love You”-nya My Chemical Romance serta pada lagu “Cinta Sampai Di Sini” yang diduga mencontek lagu “Into The Sun”-nya Lifehouse. Meskipun memiliki kemiripan pada intro, namun tidak pada keseluruhan/pokoknya atau bahkan reff lagunya yang seringkali menjadi inti popularitas sebuah lagu. Sehingga saya dapat katakan, lagu-lagu D’Masiv tidak terasosiasikan dengan lagu-lagu band luar yang ditudingkan alias tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lagu-lagu yang ditudingkan tersebut, dimana apabila kita hilangkan/ganti intro dengan not yang lain tidak serta merta akan menggubah reff atau inti lagu-lagu tersebut, terkecuali apabila kunci dasar yang dimainkan memang sama mutlak, dari awal hingga akhir, namun saya tidak menemukan kesamaan ekstrim seperti itu. Ketika mendengar lagu “Cinta Ini Membunuhku” (meskipun mirip) namun saya tidak lantas teringat pada “I Don’t Love You”-nya MCR, karena memang kesamaannya hanya pada intro-nya saja, tidak pada kunci dasar, pokok atau “jiwa” dari
lagu-lagu tersebut, dimana not selanjutnya jelas berbeda, dan itu terjadi di hampir semua dugaan kemiripan lagu-lagu D’Masiv. So, sense otak kanan saya tidak menyatakan itu plagiasi.

Menurut saya, justru lebih menarik untuk mengeksaminasi lagu “Perempuan Yang Paling Cantik Di Negeriku Indonesia”- Dewa 19 yang diduga memiliki kemiripan dengan lagu “Kekasih Yang Tak Dianggap”- Kertas (terakhir dibawakan oleh Pinkan Mambo) serta “Change The World” yang merupakan OST. Inuyasha yang dibawakan oleh sebuah Band Jepang, dimana ketiga lagu tersebut memiliki kesamaan yang cukup jelas pada reff, yang merupakan bagian sentral dari sebuah lagu. Atau pada contoh kasus kemiripan lain, yakni “Bukan Superstar” yang dibawakan oleh Project Pop yang diduga mencontek lagu Kangen Band yang berjudul “DOY”. Bahkan Gumilar alias Gugum Project Pop pun tidak menafikan jika lagu yang diciptakannya tersebut mirip dengan DOY-nya Kangen Band, dan dia hanya mengatakan bahwa ialah sebuah kewajaran sebuah lagu memiliki kemiripan, itu yang namanya terinspirasi, asalkan tidak benar-benar mencontek. Belum lagi lagu “Anugerah Terindah Yang Pernah Kumiliki” -Sheila on 7 yang memiliki kemiripan dengan lagu lawasnya Cat Stevens yang berjudul “Father and Son”. Menurut saya kasus-kasus sebagaimana disebutkan itu jauh lebih sensitif kemiripannya dibanding dengan karya-karya lagu D’Masiv, namun entah kenapa Yovie dan pihak-pihak lainnya banyak yang memojokan D’Masiv seraya membentuk opini publik bahwa D’Masiv merupakan band plagiat. Apakah hanya karena banyak (8 lagu dalam satu album) yang memiliki kesamaan, yang sesungguhnya pun hanya pada bagian kecil dan bukan “core song”?

4. Definisi Plagiarisme
Baiknya lagi kita perlu menyimak terlebih dahulu apa itu plagiarisme yang “hidup” di dunia musik internasional. Blacks Law Dictionary memberikan definisi plagiarism sebagai Tindakan meniru komposisi liteatur atau bahagian dari atau kutipan pendek dari tulisan atau ide-ide atau bahasa-bahasa yang sama dan menjadikannya sebagai hasil pemikiran sendiri, bila material ini dilindungi Hak Cipta, maka tindakan-tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta. Sedangkan Wikipedia memberikan definisi bahwa plagiarisme musik adalah penggunaan atau proses imitasi yang dilakukan pencipta lagu lain dan menyajikannya kembali sekaligus mengklaimnya sebagai karya asli sendiri.
Satu hal yang perlu diingat dalam plagiarisme ialah mengenai adanya kemiripan alamiah, yakni kemiripan yang murni lahir secara alamiah dan naluriah akal manusia tanpa adanya pengaruh dari luar pemikirannya. Bisa saja 2 (dua) orang menciptakan sebuah karya lagu yang memang memiliki kunci dasar sama baik di waktu yang sama ataupun beda tanpa adanya pengaruh satu sama lain, hal yang seperti itu tidak bisa diperbataskan oleh undang-undang. Meskipun demikian, kemiripan alamiah tidak serta merta dapat dijadikan “tameng” terhadap adanya dugaan suatu tindakan plagiat, apabila ada dugaan plagiarisme sebagaimana dimaksud, maka yang perlu dibuktikan terlebih dahulu ialah access factor  (faktor akses) dari si pencipta lagu terhadap lagu yang telah lahir terlebih dahulu yang diduga sebagai lagu yang diconteknya. Sejauh mana si pencipta lagu yang dituding plagiat memiliki akses yang cukup terhadap lagu yang dianggap mirip tersebut. Apabila faktor akses telah terpenuhi dan ditambah dengan adanya indikasi kemiripan lagu melalui identifikasi telinga, maka cukuplah kiranya hal tersebut untuk dijadikan dugaan awal terjadinya sebuah plagiarisme karya cipta lagu. Namun eksaminasi sebuah dugaan plagiarisme karya cipta lagu tidak selesai pada titik itu, pada tingkat yang lebih formal legalistik harus dibuktikan beberapa elemen substansial yang terdapat pada karya cipta lagu tersebut. apa sajakah elemen dimaksud?

Robert C. Osterberg dan Eric C. Osterberg dalam bukunya “Substansial Similarity In Copyright Law” menyatakan bahwa “Substantial similarity in music may be found through an examination of any of a large array of elements including melody, harmony, rhythm, pitch, tempo, phrasing, timbre, tone, spatial organization, consonance, dissonance, accents, basslines, new technological sounds dan overall structure”. Dari uraian tersebut telah jelas bahwa untuk mengidentifikasi sebuah plagiarisme karya lagu ialah tidak semudah yang dibayangkan dan tidak sesederhana hanya menyatakan ukuran 8 bar (bahkan saya pun ragu lagu-lagu D’Masiv apakah memang memenuhi ketentuan 8 bar tersebut). Melodi, harmoni, rithem, pitch, tempo, penyusunan kata-kata, warna nada, nada, pengaturan spasial, konsonan, kejanggalan bunyi, aksen, bassline, serta struktur dan teknologi suara baru merupakan elemen-elemen yang perlu diidentifikasi lebih lanjut untuk mendapatkan suatu simpulan plagiarisme karya cipta lagu. Begitu banyak elemen identifikasi yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah pada sebuah lagu terdapat persamaan pada pokoknya (substantial similarity) atau tidak, sehingga untuk menentukan sebuah lagu itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan lagu lain ialah sebuah hal yang kompleks, terlebih di negara ini belum ada sebuah bentuk pengaturan yang konkrit tentang plagiarisme karya lagu sebagaimana dimaksud.

Kasus Joe Satriani vs Coldplay
Sebagai perbandingan konkrit ialah pada perkara Joe Satriani vs Coldplay, dimana Joe Satriani menuding Chris Martin cs telah menjiplak lagunya yang telah lahir terlebih dahulu yang berjudul “If I Could Fly” pada lagu “Viva La Vida” yang dirilis oleh Coldplay dan cukup menuai kesuksesan. Adapun perkara tersebut tengah diproses di Pengadilan Federal Los Angeles, Amerika Serikat. Perkara tersebut memang dapat menjadi sebuah refleksi yang konkrit dari pembahasan ini, dimana memang dugaan kemiripan itu ada pada bagian inti lagu yang menjadi not dasar lagu, yakni bagian Chorus dari “If I Could Fly” bahkan memiliki struktur melodi, harmoni dan rhythm yang sama dengan “If I Could Fly”. Bagi orang awam seperti saya, sekilas yang terdengar pada melodi vokal Chris Martin memang sangat identik dengan melodi gitar Joe Satriani, sehingga saat mendengar lagu “Viva La Vida” kita akan lantas teringat (terasosiasikan) dengan lagu ”If I Could Fly”, ilustrasi “keteringatan” atau kemiripan pada persamaan pada pokoknya sebagaimana dimaksud merupakan syarat mutlak untuk terbuktinya sebuah plagiarisme karya cipta lagu.

Dengan demikian, di tengah ketiadaan perangkat hukum yang mumpuni dan tegas dalam mengaturnya, maka tidaklah arif (apalagi untuk seorang seniman/musisi) untuk melakukan tudingan-tudingan sporadik terhadap sebuah Band yang dituding plagiat, biarlah masyarakat yang menilai. Kalau memang masyarakat suka, ya biarkanlah masyarakat menikmati rasa sukanya, sejauh memang kemiripan-kemiripan itu tidak jatuh pada ketentuan persamaan pada pokoknya (substantial similarity). Bahkan rocker gaek Ahmad Albar pernah berujar bahwa biarkan saja ada Band Plagiat, karena memang negeri ini negeri plagiat. Ada betulnya memang, jangan sampai semakin sering orang berteriak (seperti Yovie) tentang plagiarisme sempit justru akan semakin mempersempit jarak antara plagiarisme dengan inspirasi, sebagai catatan, inspirasi ialah “oksigen” bagi musisi dalam menciptakan sebuah karya lagu. Kalau itu sampai terjadi, hancurlah dinamika musik dalam negeri. Dewa 19 yang mengorbit pada Queen, Nidji pada Coldplay, The Fly pada U2, Saint Loco pada Linkin Park, Netral pada Blink 182 dan banyak yang lainnya pastinya akan kelimpungan menerima dampaknya. Belum lagi band-band pendatang baru yang justru mengorbit pada band-band lokal sendiri, pasti akan lebih sensitif mengundang kekisruhan, Bahkan jika memang tudingan-tudingan murahan tentang plagiarisme lagu semakin gencar didengungkan tanpa dasar, maka akibatnya ialah mungkin akan muncul tudingan-tudingan plagiarisme lagu seperti ini:
Ari Lasso (Tulus) => Bryan Adams (When You Love Someone)
BIP (1000 Puisi) => U2 (I Still Haven’t Found What I’m Looking For)
Boomerang (Gadis Extravaganza) => Guns N Roses (Welcome To The Jungle)
Caffeine (Tiara) => U2 (Stay)
Dewa (Arjuna Mencari Cinta) => U2 (I Still Haven’t Found What I’m Looking For) + The Police (Roxanne)
Dewa (Pangeran Cinta) => Led Zeppelin (Immigrant Song)
Dewa (Hadapi Dengan Senyum) => Queen (Let Us Cling Together)
Ratu (Lelaki Buaya Darat) => Chantal Kreviazuk (Another Small Adventure)
Sheila On 7 (Karna Aku Setia) => Oasis ((What’s The Story) Morning Glory)
Sheila On 7 (Kita) => Blur (Coffee & TV)
Sheila On 7 (Percayakan Padaku) => The Beatles (Blackbird)
Sheila On 7 (Saat Aku Lanjut Usia) => The Beatles (When I’m Sixty Four)
Sheila On 7 (Seandainya) => Blur (No Distance Left To Run)
Sheila On 7 (Temani Aku) => Oasis (She’s Electric
Sheila On 7 (Tunggu Aku Di Jakarta) => Oasis (Champagne Supernova)
Titi DJ (Bahasa Kalbu) => Nikka Costa (First Love)
Titi DJ (Sang Dewi) => Garbage (The World Is Not Enough)
Anda (Tentang Seseorang) => Coldplay (Don’t Panic)
Bondan (Bunga) => Mel C (Never Be The Same Again)
Caffeine (Hidupku Kan Damaikan Hatimu) => Saigon Kick (I Love U)
Diah Iskandar (Surat Undangan) => The Jackson Five (I’ll Be There)
Dewa (Satu Sisi) => Duran-Duran (Save A Prayer)
Dhani & Chrisye (Jika Surga Dan Neraka) => Portishead (Glorybox)
Element (Kupersembahkan Nirwana) => Theme 007
Glenn Fredly (Cinta Silver) => Bachelor Number One (Dream I’m In)
J-Rocks (Hampir Semua Lagunya) => Lagu-lagu L’Arc~en~Ciel
Krisdayanti (Cobalah Untuk Setia) => Penny Taylor (Total Eclipse Of My Heart)
Melly (Ada Apa Dengan Cinta => Mono (Life In Mono)
Melly (Demikianlah) => Blink 182 (First Date)
Melly (Dunia Milik Berdua) => Avril Lavigne (Sk8er Boi)
Melly (Ku Bahagia) => Shades Apart (Stranger By The Day)
Melly (Tak Tahan Lagi) => T.A.T.U (Not Gonna Get Us)
Pas Band (Biarlah & Kumerindu) => The Nixons (Sister)
Peterpan (Ada Apa Denganmu) => U2 (Bad) & Simple Plan (Every Time)
Peterpan (Di Atas Normal) => Muse (Jimmy Cane)
Potret (17 tahun) => The Cardigans (Carnival)
Potret (Bagaikan Langit) => Weezer (The Good Life)
Potret (Diam) => Weezer (Say It Ain’t So)
Potret (Jadi Kekasihku) => Ligthning Seeds (Lucky You)
Potret (Mak Comblang) => Supergrass (Alright)
Radja (Jujur) => The Radios (Teardrops)
Radja (Tulus) => Stevie Wonder (Lately)
Saint Loco (Microphone Anthem) => RUN DMC (Me Myself And Microphone)
Seurieus (Rocker Juga Manusia) => Queensryche (Silent Lucidity)
Sheila On 7 (Berhenti Berharap) => Steel Heart (Mama Don’t Cry)
T-Five (MIRc) => House Of Pain (Jump Around)

http://72legalogic.wordpress.com/2009/05/13/sebuah-catatan-tentang-plagiarisme-karya-cipta-lagu-benarkah-dmasiv-band-plagiat/

untuk informasi lebih lanjut klik disini